JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik kembali memeriksa lima orang saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek pembangunan BTS 4G oleh PT BAKTI Kominfo .
Tiga diantaranya pejabat dan sekaligus auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu IPS selaku Kepala Auditorat IIIC, JH selaku Kasub Auditorat IIIC.1 dan BBT selaku Auditor.
“Sedangkan dua saksi lainnya yaitu FW selaku Asisten Direktur of Room Grand Hyatt, Jakarta dan H selaku Direktur Keuangan PT Bio Konversi Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (21/11/2023) malam.
Ketut mengungkapkan ke lima saksi diperiksa untuk tersangka AQ (Achsanul Qosasi) mantan anggota BPK dan NPWH (Naek Parulian Washington Hutahaean/Edward Hutahaean) selaku Komisaris PT Laman Tekno Digital.
Namun Ketut tidak membeberkan apa yang hendak didalami atau digali Tim jaksa penyidik dengan memeriksa ke lima saksi tersebut.
Dia hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kedua tersangka.
Adapun Achsanul mantan anggota BPK dijadikan tersangka kasus dugaan menerima suap sebesar Rp40 miliar untuk mengkondisikan hasil audit BPK terhadap proyek BTS 4G.
Uang tersebut diduga diterima Achasanul dari terdakwa Irwan Hermawan melalui terdakwa Windi Purnama dan tersangka Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2022
Sedangkan Edward dijadikan tersangka karena diduga menerima uang Rp15 miliar dengan tujuan untuk mengamankan kasus BTS 4G yang sedang diusut Kejaksaan Agung. Edward diduga menerima uang tersebut dari salah satu staf terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.(muj)