2 Terdakwa Kompak Salahkan Buruknya Komunikasi Antar Pejabat Unud Hingga mereka Jadi “Korban”

Loading

Bali (Independensi.com) – Pernyataan ini keluar ketika Terdakwa Dr Nyoman Putra Sastra, I Made Yusnantara dan I Ketut Budiartawan diminta tanggapannya atas keterangan Saksi Prof Dr Raka Sudewi, mantan Rektor Universitas Udayana periode 2017-2021.

Dalam keterangannya, Saksi Prof Raka Sudewi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang lanjutan hari ini memang sempat mengakui bahwa Pungutan SPI di era kepemimpinannya hanya didasarkan pada Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 dan Permendikbud, walaupun diakuinya pula bahwa sejak tahun 2017 status Universitas Udayana sudah menjadi status Badan Layanan Umum (BLU) dimana menurut JPU seharusnya setiap pungutan paska Status BLU harus medapat payung hukum berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Disamping kelalaian mengurus KMK yang menjadi dasar pungutan SPI sejak tahun 2018, ternyata dalam persidangan terungkap pula hubungan yang tidak harmonis antara Saksi sebagai Rektor mulai tahun 2020 dengan Wakil Rektor I yang pada saat itu dijabat oleh Terdakwa Prof Antara. Friksi dan disharmoni hubungan ini pula yang membuat Prof Antara tidak dipercaya lagi sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru di tahun 2020/2021 dan diganti oleh orang lain walaupun pada tahun itu Terdakwa Prof Antara masih menjabat sebagai Wakil Rektor I yang membawahi bidang akademik. Kelalaian dan Kekisruhan inilah yang disayangkan oleh Para Terdakwa yang memicu adanya persoalan hukum yang menimpa mereka yang menjadi “korban” karena Para Terdakwa hanyalah pegawai biasa yang tidak mengerti hukum dan hanya sebagai pelaksana teknis pada saat penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Udayana.

Ditemui pada saat rehat persidangan, Wayan Purwita selaku Penasihat Hukum Terdakwa Dr. I Nyoman Putra Sastra (Kepala USDI) berpendapat bahwa sampai Saksi ke-sepuluh yang dihadirkan oleh JPU, belum muncul adanya kerugian negara yang menjadi dasar perkara korupsi. Sebagaimana diketahui klien saya didakwa oleh JPU melakukan pelanggaran atas Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan maksud Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum; dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya).

Bahkan Saksi Prof Raka Sudewi mengkonfirmasi bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai akses terhadap Dana SPI dan bekerja dibawah perintah dirinya yang menerbitkan SK Pengangkatan dan mengakui bahwa Terdakwa Nyoman Putra Sastra bertanggungjawab pada Rektor, Terdakwa juga diakui oleh Saksi Raka Sudewi tidak mendapatkan keuntungan financial sebagai Kepala USDI dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Fakta Hukum inilah yang membuat saya sempat bertanya kepada Saksi Raka Sudewi (Rektor periode 2017-2021): “Apakah fair mendudukkan ketiga Terdakwa ini sebagai Terdakwa dan harus mendekam di Penjara, atau seharusnya posisi Terdakwa lebih tepat disematkan kepada Saksi yang adalah Rektor yang mengangkat Terdakwa dan menerbitkan paling tidak 5 Surat Keputusan Rektor pada setiap tahun penerimaan Mahasiswa Baru? “.

“Sejauh ini “kelalaian” yang tidak menyebabkan adanya kerugian negara (bahkan menguntungkan Negara) lebih tepat diperlakukan sebagai Perkara Mal-Administrasi, mungkin ada perbuatan melawan hukum, tetapi bukan menjadi ranah Hukum Pidana. “Saya masih memiliki keyakinan permohonan penangguhan penahanan dari klien saya akan dipertimbangkan dan dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim dalam persidangan-persidangan berikutnya”, tutup Wayan Purwita yang adalah juga menjadi Ketua DPC Peradi SAI Denpasar. (hd)