Denpasar (Independensi.com) – Menjelang akhir tahun 2023, Kamis (30/11) Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil membekuk jaringan ganja yang beroperasi daerah wisata Kuta-Bali dengan modus paket kiriman melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen BNNP Sumatera Utara mengenai paket kiriman yang diduga bermuatan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pemberantasan BNNP Bali melalukan control delivery sampai di daerah Jl. Bhineka Jati Jaya dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial BLV dengan barang bukti narkotika diduga ganja seberat 1.014,51 gram Brutto atau 938,65 netto
Selanjutnya tim melakukan pengembangan, bahwa BLV menerangkan bahwa dirinya masih menyimpan narkotika ditempat kost di daerah Kuta Bali selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika yang diduga jenis ganja ditempat tersebut dengan berat 2,85 gram brutto atau 1,33 gram netto.
Dari 2 TKP tersebut, berhasil disita total narkotika jenis ganja berat 1.017,35 gram brutto atau 939,97 gram netto
BLV (24th) merupkan pria kelahiran Medan yang berprofesi sebagai instruktur surfing di wilayah kuta. Adapun peran pelaku dalam kasus tersebut adalah sebagai pengedar yang beroperasi di daerah Kuta-Bali.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya terhadap barang bukti dan pelaku diamankan ke Kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan jaringan lebih lanjut. (hd)