Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta.(foto/muj/independensi)

Eks Irjen Kemenkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tersangka Achsanul-Edward

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Diduga untuk menguak lebih terang peran dua tersangka yakni Achsanul Qosasi dan Edward Hutahaean, Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek BTS 4G.

Salah satunya yaitu eks Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominko) yakni Doddy Setiadi (DS).  Selain juga saksi TH selaku Kepala Satuan Pengawas Internal BAKTI Kominfo.

Sedangkan tiga saksi lainnya yaitu SH selaku pihak dari PT Laman Tekno Digital,  DO selaku Direktur PT Laman Tekno Digital dan  F selaku Project Manager PT Laman Tekno Digital.

Namun sayangnya hingga pemeriksaan terhadap kelimanya tuntas di Gedung Bundar, pada JAM Pidsus, Jakarta, Senin (04/11/2023) belum diketahui apa yang telah didalami atau dikorek tim jaksa penyidik dari para saksi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun hanya menyebutkan kalau para saksi diperiksa untuk tersangka AQ dan tersangka NPWH alias EH terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait proyek BTS 4G tahun 2020-2022.

“Pemeriksaan terhadap ke lima saksi tersebut dilakukan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kedua tersangka,” tutur Ketut.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan Achsanul Qosasi dan Edward Hutahaean menjadi tersangka karena masing-masing diduga telah menerima aliran dana hasil korupsi proyek BTS.

Adapun Achsanul eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar guna mengkondisikan hasil audit BPK terhadap proyek BTS 4G.

Sedangkan Edward Hutahaen selaku Komisaris PT Laman Tekno Digital diduga menerima aliran dana sebesar Rp15 miliar untuk mengamankan perkara atau kasus BTS 4G yang sedang diusut Kejaksaan Agung.

                   Sita Mobil Porsche

Sementara dari kedua tersangka, Kejaksaan Agung melalui tim penyidik juga telah menyita sejumlah aset dalam upaya memulihkan keuangan negara dari kasus proyek BTS yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun lebih.

Terakhir Kejaksaan Agung menyita sebuah mobil mewah merek Porsche Tipr 911 Carrera S 3.0 L milik Edward Hutahaean yang disita dari SMR istri Edward.

Mobil mewah tersebut dibeli Edward pada Agustus 2023 d showroom mobil “Porsche” Jakarta Selatan dengan harga senilai Rp3 miliar yang diatas-namakan PT LTD.

Menurut Ketut penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka dalam bentuk dolar Amerika.

“Kemudian uang dolar Amerika tersebut ditukar di Money Changer untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH alias EH,” tuturnya seraya menyebutkan aset yang disita terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.(muj)

Mobil mewah Forsche warna merah Tipe 911 Carrera S 3.0 L milik Edward Hutahaean yang disita Kejaksaan Agung,(foto/muj/independensi)