Cari Tersangka Skandal Impor Gula, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag dan BUMN

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait skandal impor gula yang terjadi dalam kurun waktu delapan tahun dari priode 2015 hingga 2023.

Karena itu guna membuat terang benderang dan sekaligus mencari tersangka dalam skandal tersebut, tim penyidik kembali memeriksa dua orang saksi di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta, Rabu (06/12/2023).

Keduanya yaitu SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan dan WK selaku Deputi Bidang Usaha Industri Argo Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2016.

Namun tidak diketahui apa yang didalami atau dikorek tim penyidik dari kedua saksi untuk menguak skandal impor gula yang terjadi di era Menteri Perdagangan dijabat Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto dan  Muhammad Lufti.

Sementara jika menilik tugas saksi SH selaku Kabiro Hukum di Kemendag yaitu melaksanakan koordinasi penelaahan, perancangan, perumusan, harmonisasi dan diseminasi peraturan perundang-undangan, advokasi hukum serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Sedangkan tugas dari saksi WK selaku Deputi Bidang Usaha Industri Argo yaitu menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan BUMN di bidang usaha Industri Agro dan Industri Strategis.

Adapun Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana hanya menyebutkan kalau kedua saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015 hingga 2023.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus importasi gula,” ujar Ketut pada Rabu malam.

Seperti diketahui kasus yang kini sedang diusut Kejaksaan Agung  berawal ketika pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor gula kristah mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) dalam upaya pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional

“Namun penerbitan persetujuan impor gula oleh Kementerian Perdagangan diduga dilakukan dengan secara melawan hukum dan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi saat jumpa pers di KejaksaanAgung, Jakarta, Selasa (03/10/2023).

Selain itu, tuturnya, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.(muj)