JAKARTA (Independensi.com) – Diduga terlibat kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019-2020 jilid tiga, seorang oknum notaris berinisial TN segera diadili bersama dua tersangka lain di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan TN sebelumnya telah menerima penyerahan tersangka dan berikut barang-bukti atau tahap dua dari Tim penyidik koneksitas pada, Rabu (06/12/2023).
“Pelaksanaan penyerahan tahap dua bertempat di ruang rapat Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) dan dihadiri JAM Pidmil Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu malam,
Ketut menyebutkan untuk barang bukti yang diserahkan tim penyidik koneksitas berupa dokumen dan aset sitaan beberapa tanah dan bangunan, kendaraan roda empat serta uang tunai sebesar 30.000 dolar AS dan Rp325.000.000.
Sementara terhadap tersangka tetap dilakukan penahanan oleh Tim JPU selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak 6 Desember hingga 25 Desember 2023.
“Selanjutnya Tim JPU dan Oditur Militer akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” ujarnya.
Adapun kasus yang menjerat tersangka TN terkait dugaan korupsi dana TWP AD (jilid tiga) untuk pengadaan lahan perumahan AD di Kabupaten Karawang dan Subang, Jawa Barat tahun 2019-2020.
Perbuatan tersebut seperti pernah disampaikan Ketut dilakukan tersangka TN bersama tersangka Brigjen TNI Purn YAK selaku mantan Direktur Keuangan TWP AD dan tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU).
Namun, kata Ketut, setelah Badan Pengelola TWP AD mengeluarkan dana sebesar Rp 66 miliar ternyata realisasinya tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan PT IBU.
“Atau pelaksanaannya tidak sesuai perjanjian kerja sama antara PT IBU dengan BP TWP AD. Sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara saat mengusut keterlibatan tersangka TN, tim penyidik koneksitas sempat menggeledah rumah tersangka di Perumahan Grand Taruma Blok N2/B.06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
Selain itu menggeledah Kantor Notaris/PPAT milik dari tersangka TN yang beralamat di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa II Blok C Nomor 17, Karawang, Jawa Barat. Dalam penggeledahan itu disita sejumlah dokumen dan barang-bukti.(muj)