Terdakwa Ibnu Nouval seusai putusan majelis hakim yang memutus bebas dirinya dari dakwaan Tim JPU (foto/independensi/muj)

Hakim Vonis Bebas Ibnu yang Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Tol Japek II

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan dan kemudian menuntut terdakwa Ibnu Nouval pensiunan pegawai PT Waskita Karya (WK) agar dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara untuk sementara terpaksa harus gigit jari.

Pasalnya terdakwa diputus bebas majelis hakim diketuai Djuyamto setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/12/2023) yang dihadiri Tim JPU maupun Tim Penasehat Hukum dari terdakwa.

Majelis hakim dalam pertimbangannya antara lain menyebutkan berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa tidak terbukti ada niat untuk dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan.

“Jika pun terdapat kata-kata terdakwa kepada para saksi jika nanti dilakukan pemeriksaan jangan menyampaikan hal-hal di luar rambu-rambu mempunyai makna yang banyak dan multi tafsir tergantung orang yang melihatnya dan menginterpretasikannya,” tutur majelis hakim.

Majelis hakim sebelumnya juga menyampaikan inisiatif mengumpulkan para saksi yang bertugas di Divisi V PT Waskita Karya untuk area Sumatera di lobi Gedung Waskita Rajawali Tower sebelum berangkat ke Kejaksaan Agung bukan dari terdakwa melainkan saksi Saufat selaku Legal PT Waskita Karya.

Selain itu majelis hakim  menyebutkan melihat terdakwa sudah pensiun dan tidak mempunyai kewenangan dan kekuasasan suatu kehendak atau tindakan kepada para saksi maka unsur dengan sengaja tidak terpenuhi.

Oleh karena itu, kata majelis hakim, karena salah satu unsur dari Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yaitu dengan sengaja yang didakwakan tidak terbukti, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Tim JPU dan harus dibebaskan.

Majelis hakim dalam putusannya juga memerintahkan agar terdakwa dipulihkan dengan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta dibebaskan dari tahanan.

Sementara Flavianus Aka salah satu penasehat hukum terdakwa mengapresiasi putusan majelis hakim. “Karena memang klien kami tidak ada niat sama sekali atau mencegah, merintangi dan menggagalkan penyidikan,” ujarnya kepada Independensi.com seusai sidang.

Apalagi, kata Flavianus, kliennya selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya untuk area Sumatera tidak bertanggung-jawab atas proyek Tol Japek II yang ditangani Divisi VI PT Waskita Karya. “Sehingga unsur dengan sengaja yang didakwakan Tim JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujarnya.(muj)