Jubir Timnas AMIN Tersangka Kasus Pajak-TPPU Dapat Penangguhan Penahanan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah sempat ditahan selama dua hari, juru bicara Timnas AMIN Nurindra B Charismiadji tersangka kasus pajak dan tindak pidana pencucian uang dapat menghirup udara segar kembali di luar tahanan sejak Jumat (29/12/2023).

Pasalnya Nurindra dapat penangguhan penahanan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kuasa Hukumnya dari EPL & PATNERS LAW OFFICE melalui Surat  Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023,

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan membalas surat permohonan tersebut Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

“Selanjutnya tersangka wajib lapor kepada JPU secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap jika diperlukan sehubungan perkaranya,” kata Mahuddin dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).

Dia pun menegaskan jika di kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut maka penangguhan penahanannya dapat dicabut.

Seperti diketahui Nurindra ditahan bersama tersangka lain yakni Ike Andriani setelah Kejari Jakarta Timur menerima penyerahan tersangka dan barang-bukti dari Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur yang menyidik kasusnya pada Kamis (27/12/2023).

Namun Nurindra selaku pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya ditahan di Rutan Cipinang.  Sedang Ike selaku pengelola atau  pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya ditahan di Rutan Pondok Bambu. Dalam kasus pajak dan TPPU tersebut kedua tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.(muj)