SITA DOKUMEN-EMAS: Tim penyidik pidana khusus dari Kejaksaan Agung saat geledah kantor UBPP LM dan menyita sejumlah dokumen dan 17 keping logam mulia berupa emas, Kamis (28/12/2023)

Kejaksaan Agung kembali Sita Sejumlah Dokumen dan 17 Keping Emas

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus terus kebut penuntasan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 yang diduga merugikan keuangan negara.

Apalagi setelah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah memastikan pihaknya tetap akan menangani kasus komoditi emas yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

“Kasus komoditi emas memang ada beberapa perkara. Yang mengarah kepabeanan diserahkan ke Bea Cukai. Tapi kalau tipikor tetap kita yang menangani,” tegas Febrie kepada Independensi.com dan PortalKriminal.id sebelum meninggalkan kantornya.

Wujudnya Tim penyidik pun sudah dua kali melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah barang-bukti dari sejumlah tempat terkait kasus tersebut pada bulan Desember ini.

Seperti dilakukan pada Kamis (28/12/2023) lalu Tim penyidik berhasil menyita barang-bukti dokumen dan 17 keping logam mulia berupa emas seberat 1,7 kilogram (1.700 gram) dari Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di Jakarta Timur.

Sementara dua pekan sebelumnya atau pada Kamis (14/12/2023), Tim penyidik menyita barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping logam mulia berupa emas seberat 128 gram dari sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan barang-bukti yang disita tersebut diduga kuat terkait kejahatan atau barang bukti hasil kejahatan atau sebagai hasil kegiatan yang tidak sah.

Dia menyebutkan Tim Penyidik hingga kini masih terus mendalami korelasi antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditi emas yang tengah disidik.

Sementara itu Tim penyidik juga sudah memeriksa sejumlah pihak untuk mencari siapa yang paling bertanggung-jawab atau mencari tersangkanya.

Antara lain para pejabat maupun mantan pejabat dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, PT Aneka Tambang maupun dari pihak swasta.(muj)