Kejagung Apresiasi Putusan MK Kuatkan Kewenangan Jaksa Menyidik Perkara Korupsi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Wewenang Kejaksaan menyidik perkara korupsi untuk kesekian kalinya kembali diuji materiil melalui Mahkamah Konstitusi. Namun lagi-lagi permohonan uji materiil yang kali ini diajukan M Yasin Djamaluddin selaku pemohon kandas setelah ditolak Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, Selasa (16/01/2024).

Alasan majelis hakim konstitusi menolak permohonan pemohon yang ingin menghapus kewenangan kejaksaan tersebut antara lain karena permohonan uji Materiil yang diajukan pemohon tidak berdasarkan dan beralasan hukum.

“Sehingga hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (17/01/2024).

Ketut menyebutkan terhadap putusan tersebut Kejaksaan Agung memberikan apresiasi karena semakin menguatkan kewenangan kejaksaan dalam menyidik perkara korupsi. “Apalagi putusan yang telah dibacakan bersifat final dan mengikat. Sehingga terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum,” ujarnya.

Dia menuturkan dalam putusannya itu hakim konstitusi dalam pertimbangannya juga telah mengambil alih untuk sebagian atau seluruhnya dalil-dalik yang disampaikan Tim jaksa pengacara negara (JPN) yang dipimpin JAM Datun Feri Wibisono.

Dalil-dalil dari Tim JPN tersebut antara lain:
1. Kewenangan Penyidikan merupakan open legal policy.
2. Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk kepentingan
penegakan hukum khususnya tindak pidana khusus.
3. Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia
internasional, khususnya untuk tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.
4. Kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tidak mengganggu proses check and balance.

Dia menambahkan ditolaknya uji materiil oleh hakim konstitusi tidak terlepas dari peran penting pengurus Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) sebagai pihak terkait dalam uji materiil yang selalu hadir dalam persidangan.

“Karena telah memberikan masukan dan strategi dalam proses persidangan di MK. Termasuk dalam menghadirkan beberapa saksi ahli ketatanegaraan dan ahli pidana dari luar dan dalam negeri,” ujar Ketut.

Seperti diketahui permohonan uji materiil terkait kewenangan kejaksaan dalam menyidik perkara korupsi kali ini diajukan oleh M Yasin Djamaluddin seorang advokat selaku pemohonan.

Pemohon mempermasalahkan kewenangan kejaksaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5), dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.(muj)