Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Proyek Jalur KA

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretapian Medan tahun 2017-2018.

Dua tersangka diantaranya merupakan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan dan juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), yakni NNS selaku Kepala Balai tahun 2016-207 dan AGP selaku Kepala Balai tahun 2017-208.

Adapun empat tersangka lainnya yaitu AAS dan HH masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017 dan AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan pembangunan.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengungkapkan ke enamnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup setelah Tim penyidik memeriksa sebanyak 49 orang saksi.

“Guna kepentingan proses penyidikan para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2024,” tutur Kuntadi kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/01/2023).

Kuntadi menyebutkan dari ke enam tersangka tersebut tiga diantaranya yaitu AAS, RMY dan HH ditahan Tim penyidik di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Sedangkan tersangka AG ditahan Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan tersangka NSS serta AGP ditahan di Rutan Salemba,” ucap mantan Kajari Jakart Pusat.

Terkait kasus posisinya, dia menyebutkan, Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017 hingga 2019 telah melaksanakan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa senilai Rp1,3 triliun.

Hanya saja, katanya, kuasa pengguna anggaran dalam pelaksaan proyek tersebut dengan sengaja memecah paket-paket pekerjaan agar lelang dapat dikendalikan dan pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.

“Secara teknis proyek tersebut juga tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan. Karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan,” ujarnya.

Dia menuturkan akibat perbuatan para tersangka terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.

Kuntadi mengatakan kerugian keuangan negara dari proyek tersebut untuk sementara berdasarkan estimasi dari tim penyidik yaitu sebesar Rp1,3 triliun karena dianggap total loss.

Masalahnya, kata dia, proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, dan sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya.

“Tapi untuk kepastiannya kerugian negara Tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Dalam kasus ini ke enam tersangka disangka Tim penyidik melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (muj)