JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung jebloskan pemilik atau owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya (TPMJ) yakni FG ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah menetapkannya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp1,3 triliun.
FG sebelumnya hari ini dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai saksi bersama dua orang lainnya yakni saksi ZZZ selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan saksi PB selaku Direktur PT Triputra Andalan.
“Tapi selanjutnya berdasarkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik kemudian menetapkan FG sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (23/01/2024).
Ketut mengatakan tersangka FG selanjutnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 23 Januari hingga 11 Februari 2024. “Penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penyidikan,” tuturnya.
Dia menyebutkan peran tersangka FG dalam kasus ini yaitu diduga kuat mengkondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.
“Padahal secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study atau studi kelayakan. Serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan,” ungkapnya.
Ketut menuturkan akibat perbuatan tersangka FG bersama enam tersangka lain besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan. “Sedangkan untuk nilai kerugian negara Tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
“Tapi tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka. Dua diantaranya mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan dan juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), yakni NNS selaku Kepala Balai tahun 2016-207 dan AGP selaku Kepala Balai tahun 2017-2018.
Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu AAS dan HH masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017 dan AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan pembangunan.
Adapun tersangka FG seperti enam tersangka lainnya juga disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (muj)