JAKARTA (IndependensI.com) – Meluasnya akses internet turut membawa dampak terhadap menjamurnya konten hoaks di Indonesia. Temuan Kominfo mencatat terdapat 11.642 konten hoaks dari Agustus 2018 – Mei 2023.
Dari total angka tersebut, kategori hoaks kesehatan paling banyak ditemukan sebesar 2.287 konten, disusul kategori pemerintah dengan 2.111 konten hoaks, kategori penipuan dengan 1.938 konten, dan kategori politik dengan 1.373 konten hoaks.
Maka dari itu, Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) dengan tema “Jangan Terjebak Hoaks di Media Sosial” pada Selasa, 23 Januari 2024. Kegiatan ini semakin lengkap dengan sambutan dari Dirjen Aptika Kominfo RI Semuel Abrijani yang terus mempromosikan literasi digital kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI, Fadllullah, menyampaikan harapannya untuk jalannya pemilu dengan damai, aman dan jujur di tengah tahun politik yang marak akan disinformasi dan konten hoaks. “Kemudian kita berharap 14 Februari nanti mari berjalan dengan tenang, damai, aman, dan jujur,” ucapnya.
Dosen Ilmu Hukum Universitas Agung Podomoro, Afdhal Mahatta, menjelaskan agar tidak terjebak hoaks di media sosial diperlukan karakter yang beretika di era digital. “Pertama melalui keteladanan (role modeling). Yang kedua pembiasaan (conditioning). Yang ketiga pengajaran atau teaching,” jelasnya.
Menurutnya, penanaman karakter beretika tersebut dimulai sejak dini dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan hingga lingkungan pemerintah.
Afdhal melanjutkan, pengguna media sosial berjumlah 68,9 persen, pengguna intern mencapai 77 persen, dan pengguna telepon genggam sebanyak 133 persen dari total populasi Indonesia. Karena itu, teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, kontribusi terhadap kemajuan dan juga perbuatan melawan hukum seperti penyebaran hoaks paling cepat.
Ia menjelaskan, tips-tips mengenali informasi hoaks. Pertama, judul informasi bersifat provokatif. Kedua, konten tersebut tidak sesuai antara isi dan judul. Ketiga, konten disebarkan atau dipublikasikan melalui situs yang tidak terpercaya.
Dari sisi aturan, Afdhal menyatakan ada aturan hukum terkait informasi hoaks di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal 263 ayat (1) disebutkan, “Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” katanya.
Dalam menangani informasi hoaks ini, Afdhal menjelaskan Kominfo terus melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam melakukan tugas-tugasnya untuk terus memberikan manfaat penerapan dunia digial di Indonesia.
“Jadi ada fungsi preventif, ada fungsi edukatif yang tentu sedang dilakukan teman-teman Kemenkominfo yang menyampaikan manfaat penerapan dunia digital di Indonesia,” pungkasnya.