GMNI Tegal Tolak Konfercabsus Pimpinan Ramadhani Syazali

Loading

Tegal- DPC GMNI Tegal menyatakan sikap menolak dan menyatakan mosi tidak percaya atas hasil Konfercabsus DPC GMNI Kota Tegal yang dipimpin oleh Ramadhani Syazali Sira.

Ketua DPC GMNI Tegal Setyo Amboro Nesta  menyatakan, kegiatan  Konferensi Cabang Kota Tegal pada tanggal 17-18 Januari 2024 tidak melalui konfirmasi atau pemberitahuan ke cabang GMNI Tegal.

“Sehingga hal itu kami anggap menyimpang didalam Aturan Pedoman Organisasi, karena dalam Bab VIII Pasal 24 ayat 1 dinyatakan “penyelenggaraan konfercab luar biasa adalah DPC setelah ditetapkan dalam forum Rapimcab”,” ungkap Setyo.

Setyo melanjutkan, Pasal 26 ayat 2 menyatakan konfercab luar biasa harus “mendapatkan persetujuan minimal 2/3 DPK definitif. Lalu Ayat 3 mensyaratkan konfercab luar biasa “mendapatkan persetujuan 1/2n+1 kepengurusan DPC GMNI.

Kemudian disambung oleh Ayat 4 yang menyatakan bahwa “pelaksanaan konfercab luar biasa ditetapkan melalui rapimcab”.

“Kegiatan konfercab luar biasa yang dilakukan pada tanggal 17-18 Januari 2024 disalah satu rumah kader GMNI Kota Tegal dinyatakan tidak sah karena delegasi yang hadir pada kegiatan tersebut melakukan sikap-sikap politik yang dilakukan tanpa musyawarah mufakat di DPK nya masing-masing yang dihadiri oleh Ketua DPK ISIP, Ketua DPK Ekonomi Dan Ketua DPK Kip sehingga terkesan pada kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang dipaksakan,” tegas Setyo.