Nama Dito Muncul Lagi Disidang BTS, Kejagung: Kasus Achsanul dalam Tahap Pemberkasan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung segera akan menuntaskan kasus dugaan korupsi dan TPPU dengan tersangka eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi karena diduga menerima aliran dana hasil korupsi proyek BTS 4G sebesar Rp40 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan saat ini kasus tersangka AQ sedang dalam tahap pemberkasan oleh Tim penyidik sehingga belum dilakukan penyerahan tahap satu atau berkas perkara kepada Tim jaksa di bidang penuntutan

“Jadi masih dalam tahap pemberkasan dan Tim penyidik masih memiliki waktu (menyelesaikannya dalam tahap penyidikan). Karena dari waktu tiga bulan (sesuai SOP), ini baru dua bulan,” tutur Ketut kepada Independensi.com, Senin (29/01/2024) malam.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul sebagai tersangka sejak 3 November 2023 dan menjebloskan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat (03/11/2023) mengungkapkan AQ ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait dengan jabatannya di BPK.

“Berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan penerimaan uang oleh saudara AQ merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK,” katanya.

Dia menyebutkan uang tersebut diduga diperoleh AQ dari tersangka IH (Irwan Hermawan) melalui tersangka WP (Windi Purnama) dan SR (Sadikin Rusli) di Grand Hyatt Hotel, Jakarta pada 19 Juli 2022.

Adapun Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Windi Purnama Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera dan Sadikin Rusli selaku perantara dari BPK. Dari ketiganya Irwan dan Windi sudah disidang.

Nama Dito Muncul Lagi 

Sementara nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang diduga menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk mengamankan kasus BTS 4G muncul lagi dalam sidang terdakwa Windi Purnama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/01/2024) kemarin

Saat itu Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi untuk terdakwa Windi Purnama yang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan salah satunya saksi Resi Yuki Bramani karyawan PT Mora Telematika Indonesia

Dalam keterangan di depan majelis hakim diketuai Rianto Adam Pontoh, saksi Resi ketika dicecar JPU maupun hakim mengaku pernah mengirim dua kali bingkisan berisikan uang kepada Dito di rumahnya Jalan Denpasar Nomor 34 Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu Resi menyerahkan satu kali uang kepada Windu Adji di Jalan Patra Kuningan 8 Nomor 14, Jakarta Selatan. Dia mengakui melakukan hal itu berdasarkan arahan dari Irwan Hermawan.

Namun Dito saat dihadirkan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023) mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Hal tersebut disampaikan Dito saat didengar keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli HudevUI Yohan Suryanto.(muj)