Foto ilustrasi (ist)

Dalami Kasus Impor Gula, Jaksa Periksa Dua Saksi dari PT Angels Products

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna mencari pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung-jawab atau menjadi tersangkanya, Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2023 yang telah diusut sejak Oktober 2023.

Antara lain dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang bisa membuat terang kasus tersebut seperti pada hari ini terhadap dua saksi dari PT Angels Products yang bergerak di bidang industri gula kristal rafinasi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Kamis (15/02/2023) kedua saksi yaitu Z selaku Finance dan Accounting PT Angels Product dan saksi DC selaku Head Finance dan Accounting PT Angels Products.

Namun Ketut tidak menjelaskan apa yang didalami Tim penyidik dengan memeriksa kedua saksi kasus impor gula di era Menteri Perdagangan dijabat Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto dan Muhammad Lufti ini.

Dia hanya menyebutkan kedua orangn saksi diperiksa terkait Tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2023 di Kementerian Perdagangan.

“Kedua saksi yaitu Z dan DC dari PT Angels Products diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kasus impor gula,” tuturnya.

Adapun kasusnya seperti pernah disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi, Selasa (03/10/2023) berawal saat pemerintah melalui Kemendag menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih guna memenuhi stok gula dan stabilisasi harga gula nasional

Namun, kata Kuntadi, penerbitan persetujuan impor gula itu diduga dilakukan dengan secara melawan hukum dan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, tuturnya, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.

Dalam kasus ini kantor Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sempat digeledah Tim Penyidik. Di kantor Kementerian Perdagangan tim penyidik menggeledah ruangan Tata Usaha Menteri, Direktur Impor dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sedang di Kantor PPI, Tim Penyidik menggeledah di ruang Arsip serta ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI. Dalam penggeledahan di dua tempat itu disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus impor gula.(muj)