JAKARTA (Independensi.com) – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan batubara kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memasok Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Rembang, Jawa Tengah dengan enam terdakwa akan dilaksanakan Selasa (27/02/2024) pekan depan.
“Agendanya pembacaan surat dakwaan dari Tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap ke enam terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal kepada Independensi.com, Rabu (21/02/2024).
Undang menyebutkan Tim JPU sebelumnya beberapa waktu lalu telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa berikut dengan barang-bukti dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya.
Adapun ke enam terdakwa tersebut antara lain Rezky Rumbogo selaku Direktur PT Borneo Inter Global (PT BIG) dan Azis Muslim selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN.
Kemudian M Firmansah selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo dan T Firmansyah selaku Manager PT Geoservises cabang Mojokerto.
Selain itu David P Hutauruk selaku perantara PT BIG dan Boggy Lungga Yuana selaku Manager Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT Asiatrust Technovima Qualiti (PT ATQ).
Dalam kasus ini para terdakwa akan didakwa Tim JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun modusnya seperti pernah disampaikan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Douglas Pamino Nainggolan yaitu batubara yang dipasok para pemasok untuk PLTU Rembang diduga tidak sesuai spesifikasi atau yang dipersyaratkan yaitu mutu atau kualitas kalorinya lebih rendah.
“Tapi pemasoknya tetap dibayar dengan harga seolah-olah batubara tersebut sesuai kalori yang dipersyaratkan. Sehingga ada selisih harga yang diduga sebagai kerugian negara,” ucapnya. Adapun dugaan kerugian negara sebesar Rp5 miliar.(muj)