Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Batubara kepada PLN Akhirnya Ditahan Semua

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan batubara yang tidak sesuai spesifikasi kepada PT PLN untuk memasok PLTU Rembang, Jawa Tengah.

Kedua tersangka yang sempat mangkir dari dua kali panggilan Tim penyidik yaitu DPH selaku perantara PT Borneo Inter Global (BIG) dan BLY selaku Manager Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT Asiatrust Technovima Qualiti (PT ATQ).

“Dengan dilakukannya penahanan terhadap keduanya, maka seluruh tersangka berjumlah enam orang sudah kita tahan,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Tengah Douglas Pamino Nainggolan kepada Independensi.com, Kamis (04/01/2023).

Douglas menyebutkan kedua tersangka yaitu DPH dan BLY ditahan Tim penyidik selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya terhitung mulai tanggal 4 Januari sampai tanggal 23 Januari 2024.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.1/01/2024 tanggal 04 Januari 2024.

Sedangkan alasan penahanan, tutur Douglas didasarkan kepada pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang-bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Selain ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan di atas lima tahun penjara.

Sementara empat tersangka yang sudah lebih dulu ditahan Tim penyidik yaitu AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN dan MF selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo. Keduanya ditahan sejak Kamis (21/12/2023)

Sedangkan dua tersangka lain yaitu RRH selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (BIG) dan TF selaku Manager PT Geoservises cabang Mojokerto ditahan sejak Kamis (28/12/2023).(muj)