Kasus TPPU Panji Gumilang, Jaksa Sedang Teliti Berkas Perkaranya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Selain kasus dugaan melakukan penodaan agama, pimpinan Pondok Pesantren (Pontren) Al-Zaytun, Indramayu Abdussalam Panji Gumilang alias Panji Gumilang juga terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus TPPU Panji Gumilang tersebut dengan tindak pidana asal tindak pidana Yayasan atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) beralamat di Desa
Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun 2011 hingga sekarang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Jumat (23/02/2024) untuk kasus TPPU atas nama tersangka ARPG saat ini berkas perkaranya sedang diteliti oleh Tim jaksa peneliti (P-16) beranggotakan 15 orang.

Ketut menyebutkan ke 15 orang jaksa ditunjuk JAM Pidum Fadil Zumhana menjadi jaksa P-16 setelah JAM Pidum menerima berkas tersangka ARPG dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) pada Bareskrim Polri pada Rabu (21/02/2024).

“Tim jaksa P-16 ini yang meneliti dan nanti yang menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” ujarnya.

Dia menuturkan selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Panji Gumilang yaitu melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama telah dituntut Tim jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (20/02/2023).

Tim JPU sebelumnya menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa Panji Gumilang terbukti bersalah melanggar pasal 156 KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua. Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa. (muj)