Kepala BPA: Ada Sekretaris BPA-Dua Kapus dalam Struktur Organisasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah dilantik sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Amir Yanto langsung bekerja dengan masih merujuk pada struktur organisasi dalam satuan kerja lamanya yaitu Pusat Pemulihan Aset (PPA).

“Karena saat ini saya masih sedang menyusun blue print, road map dan standar operational procedur atau SOP yang semuanya masih harus disinkronisasikan,” tutur Kepala BPA Amir Yanto kepada Independensi.com, Jumat (23/02/2024).

Namun dia membenarkan nantinya ada jabatan Sekretaris Badan Pemulihan Aset dan dua Kepala Pusat yang belum diketahui nama atau sebutannya dalam struktur organisasi satkernya yang baru.

Selain itu, katanya, di setiap Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri yang ada di daerah di seluruh Indonesia akan ada jabatan Asisten dan Kepala Seksi membidangi bidang Pemulihan Aset.

Hanya saja dia belum tahu siapa saja yang akan menjabat dan kapan jabatan-jabatan tersebut akan segera diisi.”Belum, belum tahu karena baru kita mau buat,” ujar Amir.

Seperti diketahui Amir dilantik sebagai Kepala BPA oleh Jaksa Agung Burhanuddin pada Senin (19/02/2024) setelah hampir tiga bulan tanpa jabatan karena Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan BPA belum keluar.

Sementara jabatan lama Amir sebagai JAM Intelijen telah beralih kepada Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani yang dilantik Jaksa Agung sebagai JAM Intelijen untuk menggantikannya pada 31 Oktober 2023.

Adapun Badan Pemulihan Aset merupakan satker baru di lingkungan Kejaksaan yang setingkat atau selevel Jaksa Agung Muda dan Badan Dikat Kejaksaan.

Sebelum menjadi Badan Pemulihan Aset, satker tersebut masih berbentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA) dengan pimpinan satker pejabat eselon II. Namun dengan berubah menjadi Badan maka pimpinan satkernya pejabat eselon I.(muj)