Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono saat melakukan pemaparan di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat pada Senin (3/4/2024).

Kemenko PMK: 100% Kepesertaan BPJS Kesehatan Wajib untuk SKCK, Menjaga Kesehatan dan Solidaritas Sosial

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kesehatan dan solidaritas sosial di masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) secara tegas menegaskan bahwa kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah syarat mutlak bagi 100% warga yang hendak mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di beberapa wilayah di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Senin ini. “Kami menegaskan bahwa kepesertaan dalam BPJS Kesehatan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tanggung jawab sosial masyarakat. Ini bukan hanya soal individu melainkan juga tentang solidaritas sosial yang kita bangun bersama,” tegas Nunung.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono (kiri) berama Moderator dan juga wartawan Anang Purwanto (kanan) saat melakukan pemaparan di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat pada Senin (3/4/2024).

Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan SKCK berlaku di enam wilayah, yaitu Polda Kepulauan Riau meliputi Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji, Polda Jawa Tengah meliputi Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan, dan Polda Kalimantan Timur meliputi Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan. Serta di Polda Sulawesi Selatan meliputi Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini, Polda Bali meliputi Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan, dan Polda Papua Barat meliputi Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas.

Menurut Nunung, langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih luas kepada seluruh lapisan masyarakat. “Kami memahami bahwa terkadang mungkin ada beberapa warga yang belum terdaftar atau aktif dalam BPJS Kesehatan. Namun, hal ini sangat penting untuk diwujudkan agar tidak ada yang tertinggal dalam jaringan perlindungan kesehatan yang telah kita bangun bersama,” tambahnya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono (kiri) berama  Moderator dan juga wartawan Anang Purwanto (kanan) saat melakukan pemaparan di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat pada Senin (3/4/2024)

Lebih lanjut, Nunung juga menekankan pentingnya prinsip gotong royong dalam sistem jaminan sosial. “Prinsip gotong royong ini adalah esensi dari keberadaan BPJS Kesehatan. Melalui kontribusi yang kita berikan, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu saudara-saudara kita yang mungkin membutuhkan perlindungan kesehatan,” ujar Nunung.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono (kiri) berama  Moderator dan juga wartawan Anang Purwanto (kanan) saat melakukan pemaparan di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat pada Senin (3/4/2024)

Dengan demikian, Kemenko PMK berharap bahwa masyarakat dapat memahami dan mengapresiasi pentingnya kepesertaan dalam BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga kesehatan dan solidaritas sosial. Selain itu, pemerintah juga terus berupaya untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, sehingga tidak ada lagi alasan bagi siapapun untuk tidak terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan ini.