JAKARTA (Independensi.com) – Pengamat hukum Kaspudin Nor mengatakan siapapun dan apapun latar belakangnya seperti dari jaksa karir atau non karir serta dari partai politik atau bukan, tapi berpeluang dipercaya Presiden menjadi Jaksa Agung jangan sampai dihambat.
“Karena yang terpenting sosok Jaksa Agung harus memenuhi kriteria, antara lain memiliki integritas, mandiri dan independen serta tidak mudah diintervensi,” tutur Kaspudin kepada Independensi.com, Senin (04/03/2024) saat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Jaksa Agung dari pengurus parpol.
Kaspudin mengatakan juga dalam ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Segala Warganegara Bersamaan Kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,”
Oleh karena itu dia menilai adanya putusan MK yang melarang Jaksa Agung dari pengurus parpol selain syarat-syarat lain menjadi Jaksa Agung seperti yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, justru bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Dikatakannya juga jika alasan dari MK dalam pertimbangannya untuk menghindari konflik kepentingan maka apa bedanya dengan para Hakim MK yang ada juga berlatar belakang dari partai politik.
“Kita tahu dari sembilan hakim MK ada tiga hakim yang diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga hakim dari Presiden dan tiga hakim dari DPR,” ungkap eks Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) ini.
Dikatakannya dengan komposisi dan berbagai latarbelakangnya itu bisa juga terjadi konflik kepentingan saat para hakim MK memeriksa dan memutus perkara di MK seperti terjadi belakangan ini.
“Bahkan ada yang berujung sanksi karena melanggar kode etik seperti Anwar Usman yang dicopot sebagai Ketua MK karena meloloskan Gibran ponakannya sebagai cawapres. Setelah dia ikut memeriksa dan memutus uji materi syarat usia capres cawapres,” tuturnya.
Kaspudin lebih lanjut mengusulkan agar Jaksa Agung lebih baik dipilih melalui seleksi yang pelaksanaan seleksinya dilakukan panitia seleksi. “Dengan peserta dari jaksa karir atau non karir yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.”
Dikatakannya dari hasil seleksi tersebut minimal ada tiga calon yang nantinya diserahkan pansel kepada DPR RI untuk mengikuti “Fit and Proper Test” yang dilakukan DPR. “Nanti yang terpilih tinggal dilantik Presiden sebagai Jaksa Agung,” ujar Akademisi dari Universitas Satya Gama ini.(muj)