KPK Akan Periksa Politikus PDIP Terkait Kasus Korupsi di Bakamla

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ali Fahmi yang merupakan staf khusus Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Arie Soedewo. Pemeriksaan itu terkait tindak pidana korupsi suap proyek “satellite monitoring” di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan (NH),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip kantor berita Antara, Senin (31/7/2017).

Nofel Hasan, yang merupakan Kepala Bakamla RI, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Nofel Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain memeriksa Ali Fahmi, KPK juga akan memeriksa empat saksi lainnya juga untuk tersangka Nofel Hasan. Mereka adalah anggota tim teknis pendampingan pelaksanaan pengadaan Bakamla RI Dikki Triwasananda, dua PNS Bakamla RI Wakhid Mamun, dan Trinanda Wicaksono serta karyawan swasta Slamet Tripono.

KPK memastikan Ali Fahmi masih berada di Indonesia.

Sebelumnya, Ali Fahmi yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus “satellite monitoring” di Pengadilan Tipikor di Jakarta.

KPK pun pernah merencanakan memanggil paksa Ali Fahmi untuk memberikan kesaksian dalam kasus di Bakamla RI tersebut di Pengadilan Tipikor.

Namun, sampai saat ini keberadaan Ali Fahmi belum diketahui KPK.

KPK pun telah meminta pihak imigrasi untuk mencegah Ali Fahmi ke luar negeri.

“Ali adalah saksi yang pernah diperiksa KPK, namun tidak bisa hadir di persidangan. Kami masih lakukan pencarian. Berdasarkan catatan imigrasi belum melintas ke luar negeri,” kata Febri.

Sebelumnya, mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi berharap agar KPK dapat menangkap staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi.

“Saya berharap dia ditangkap dan disidangkan, itu urusan KPK,” kata Eko Susilo seusai menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/7).

Eko divonis empat tahun tiga bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar US$88.500 (Rp1,2 miliar), 10.000 euro (Rp141,3 juta) dan Sin$100.000 (Rp980 juta) dengan nilai total sekitar Rp2,3 miliar dari Direktur PT Merial Esa dan pemilik PT PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan “satellite monitoring”.

Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dalam dakwaan disebut sebagai orang yang pertama mengenalkan Fahmi dalam pengadaan proyek “satelite monitoring”. Ali yang juga politikus PDI-P itu menjadi narasumber bidang perencanaan anggaran dan bertemu Fahmi pada Maret 2016.

Pada saat itu, Ali Fahmi menawarkan kepada Fahmi untuk ‘main proyek’ di Bakamla dan jika bersedia maka Fahmi Darmawansyah harus memberikan “fee” sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.

Ali Fahmi lalu memberitahukan pengadaan “monitoring satellite” awalnya senilai Rp400 miliar dan Ali meminta uang muka 6 persen dari nilai anggaran tersebut.

Fahmi lalu memerintahkan dua anak buahnya sebagai marketing/operasional PT Merial Esa Hardy Stefanus dan bagian operasional PT Merial Esa sekaligus orang kepercayaan Fahmi M Adami Okta untuk memberikan enam persen dari Rp400 miliar yaitu Rp24 miliar ke Ali Fahmi pada 1 Juli 2016 di hotel Ritz Carlton Kuningan sehingga PT Melati pun ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan “monitoring satellite” pada 8 September 2016 dengan anggaran total Rp222,43 miliar.

Berbagai fraksi Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga disebutkan bahwa peruntukan uang sebesar enam persen dari nilai proyek satmon sebesar Rp400 miliar yang diberikan kepada Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsy adalah untuk mengurus proyek melalui Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, kemudian anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bertus Merlas, anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Partai Golkar Fayakun Andriadi, Bappenas dan Kementerian Keuangan.

Selain Ali Fahmi, Eko juga mengaku Kabakamla Arie Sudewo yang memerintahnya untuk menerima uang.

“Pak Arie saya hanya diperintah untuk menerima ini. Itu saja,” tambah Eko singkat.

Eko juga mengaku akan menerima putusan tersebut.

“Akan saya jalani, semoga ini menjadi pelajaran buat saya supaya ke depannya lebih baik lagi. Saya tidak banding, saya terima,” tambah Eko.

Pemberian uang dilakukan pada 14 November, Adami datang ke kantor Bakamla untuk menyerahkan uang sejumlah US$10.000 dan 10.000 euro berikut kertas catatan kecil mengenai perincian pengeluaran uang sebagai bagian 7,5 persen jatah Bakamla, uang itu diterima sendiri oleh Eko.

Pemberian kedua dilakukan pada 14 Desember 2016 oleh Adami dan Hardy di kantor Eko. Pada pertemuan itu Eko menerima penyerahan uang dari Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus sebesar Sin$100.000 dan US$78.500 dalam amplop cokelat, tidak lama sebelum petugas KPK melakukan penangkapan.

Meski Eko Susilo menerima vonis, jaksa penuntut umum KPK, menyatakan pikir-pikir.

Terkait perkara ini, Adami dan Hardy sudah divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan sedangkan Fahmi divonis dua tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.