Mensesneg RI Pratikno Tolak Keberatan AWK Terkait Penerbitan Keppres Pemberhentian AntarWaktu

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Beredar informasi dari salah satu group WhatsApp dengan kop surat dari Menteri Sekretaris Negara RI Nomor : B-16 /M/D-3/AN.01.01/03/2024 tentang Keberatan Penerbitan Keputusan Presiden Nomor 35/P Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 7 Maret 2024 lalu kepada Dr. Shri. I.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si. (AWK) di Denpasar.

Isi surat yang ditandatangani Mensesneg RI M Pratikno tersebut dengan tegas menerangkan terkait surat AWK tanggal 28 Februari 2024 bahwa proses penerbitan Keputusan Presiden Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tanggal 22 Februari 2024 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah. (hd)