Jadi Tersangka Kasus Timah, Kejagung Tahan Manager PT QSE Helena Lim

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menetapkan Manager PT QSE yakni Helena Lim sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Helena Lim tersangka ke-15 kasus timah ini juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai 26 Maret hingga 14 April 2024.

“Penahanan tersangka HLN di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/03/2024) malam.

Kuntadi menyebutkan HLN sebelum dijadikan sebagai tersangka semula diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya. “Tapi kemudian status HLN ditingkatkan menjadi tersangka setelah Tim penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan menemukan alat bukti yang cukup.”

Adapun, tutur dia, peran tersangka HLN terkait dengan kasus timah yaitu sekitar tahun 2018-2019 selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah.

“Perbuatan tersebut dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” ujarnya.

Sementara pasal yang disangkakan kepada Helena Lim yaitu disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 56 KUHP.

Kuntadi mengatakan terkait masalah kerugian negara pihaknya hingga kini masih berkoordinasi dengan para ahli maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk merumuskan pola perhitungan kerugiannya.(muj)