![]()
Pasalnya sudah menjadi rahasia umum, banyak dijumpai jika pemasangan kabel optik provider seolah asal pasang hingga merusak estetika tata kota. Bahkan, terkadang kabelnya menjuntai meski berada di lokasi yang jalan raya.
Hal tersebut seperti yang terjadi di Jalan Raya Dr. Wahidin Sudirohusodo tepatnya didekat jalan layang tol Kebomas Gresik. Sejumlah pekerja perusahaan provider Indihome, tampak tengah membenahi kabelnya yang menjuntai kebawa hingga membuat arus lalu lintas tersendat.
Menangapi persoalan itu, Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, meminta Dinas terkait untuk segera turun tangan. Apalagi, Kabupaten Gresik telah memiliki aturan hukum terkait penataan jaringan utilitas.
“Kita punya aturan yakni Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas yang berlaku sejak 5 Februari 2021. Maka jika terbukti masih ada yang melanggar, harus ditindak tegas jangan mala dibiarkan,” ujarnya kepada RMOLJatim, Senin 28 Juli 2025.
Mujib menekankan pentingnya penerapan dan penegakan Perda secara menyeluruh, agar pelaku usaha taat aturan. Sehingga, jaringan kabel tidak lagi semrawut dan berisiko atau membahayakan.
“Yang kami sayangkan, hingga kini belum terlihat adanya implementasi nyata terkait Perda ini dari Pemkab Gresik. Sehingga, masih banyak kita jumpai kabel utilitas yang tak tertata dengan baik. Bergelantungan secara semerawut di tepi jalan, serta melintang di tengah jalan,” tegasnya.
“Agar hal ini menjadi perhatian serius, kami akan memanggil Dinas terkait, untuk rapat bersama Komisi III DPRD Gresik. Supaya Perda utilitas benar-benar dijalankan,” tandasnya. (Mor)
