Polres Metro Bekasi memberikan keterangan penetapan lima tersangka kasus BBM bercampur air di SPBU. (humas)

Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan Lima Tersangka Kasus  BBM Bercampur Air

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) bercampur air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
34.17106 Jalan Juanda  Kota Bekasi.

Dari ke lima orang tersangka,  tiga orang sudah ditahan setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan.  Diantara tersangka yang ditahan sopir dan kernet mobil tangki pengangkut BBM  antar SPBU. Keduanya  berinisial N dan M. Kemudian, seorang lagi sebagai petugas keamanan (Satpam) SPBU berinisial E.

Penjelasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, dan Kasi Humas Kompol Erna Ruswing, kemarin.

Sopir dan kernet ini dari salah satu vendor penyedia jasa sopir dan kernet Pertamina. Sedang sekuriti status  outsourcing pengelola SPBU. Sementara  pengelola SPBU sampai saat ini belum ditemukan keterlibatannya, katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah motor milik warga mendadak mogok setelah mengisi BBM jenis Pertalite yang diduga tercampur air.

Atas kejadian itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Bidang Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), melakukan pengecekan di SPBU tersebut.

34.1710.  Pemeriksaan pun masih terus dilakukan dengan memeriksa kandungan BBM tersebut.

Pemeriksaan dilakukan atas laporan masyarakat,  dan tim
kami meninjau langsung ke lokasi dan menemui pemilik .

Sebelumnya, beberapa pemilik kendaraan roda dua dan  empat mengeluh. Kendaraan mereka  mogok setelah mengisi BBM Pertalite di SPBU tersebut.

Atas temuan itu, Disperindag meminta agar  management SPBU melakukan pengecekan dan menerapkan SOP setiap pendistribusian dan penyerahan bahan bakar ke SPBU.

Pengamatan IndependensI.com di lokasi, hingga saat ini Rabu (27/3/2024) SPBU masih ditutup untuk pemeriksaan lebih lanjut.  (jonder sihotang)