BEKASI (IndependensI.com)- Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) bercampur air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
34.17106 Jalan Juanda Kota Bekasi.
Dari ke lima orang tersangka, tiga orang sudah ditahan setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan. Diantara tersangka yang ditahan sopir dan kernet mobil tangki pengangkut BBM antar SPBU. Keduanya berinisial N dan M. Kemudian, seorang lagi sebagai petugas keamanan (Satpam) SPBU berinisial E.
Penjelasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, dan Kasi Humas Kompol Erna Ruswing, kemarin.
Sopir dan kernet ini dari salah satu vendor penyedia jasa sopir dan kernet Pertamina. Sedang sekuriti status outsourcing pengelola SPBU. Sementara pengelola SPBU sampai saat ini belum ditemukan keterlibatannya, katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah motor milik warga mendadak mogok setelah mengisi BBM jenis Pertalite yang diduga tercampur air.
Atas kejadian itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Bidang Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), melakukan pengecekan di SPBU tersebut.
34.1710. Pemeriksaan pun masih terus dilakukan dengan memeriksa kandungan BBM tersebut.
Pemeriksaan dilakukan atas laporan masyarakat, dan tim
kami meninjau langsung ke lokasi dan menemui pemilik .
Sebelumnya, beberapa pemilik kendaraan roda dua dan empat mengeluh. Kendaraan mereka mogok setelah mengisi BBM Pertalite di SPBU tersebut.
Atas temuan itu, Disperindag meminta agar management SPBU melakukan pengecekan dan menerapkan SOP setiap pendistribusian dan penyerahan bahan bakar ke SPBU.
Pengamatan IndependensI.com di lokasi, hingga saat ini Rabu (27/3/2024) SPBU masih ditutup untuk pemeriksaan lebih lanjut. (jonder sihotang)