JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung selain menetapkan Harvey Moeis perwakilan PT RBT sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 kabarnya juga menyita dua mobil tersangka.
Salah satunya mobil mewah Toyota Alphard Nopol B 88 SHK dan satu lagi Toyota Innova Nopol B 2847 UZV. Kedua mobil berwarna putih tersebut sempat “mejeng” di depan Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/03/2024).
Namun sekitar pukul 16.30 WIB kedua mobil dipindahkan ke tempat lain. Informasi diperoleh mobil-mobil tersebut disita melalui Tim penyidik sejak semalam bersamaan ditetapkannya suami dari aktris Sandra Dewi tersebut sebagai tersangka baru kasus timah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi mengakui belum mendapat info menyangkut penyitaan dua mobil milik tersangka HM. “Saya belum dapat infonya,” kata Ketut kepada Independensi.com, Kamis (28/03/2024).
Sementara itu Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi saat dihubungi melalui WhatsApp tidak memberikan jawaban. Namun pada jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (27/03/2024) malam Kuntadi juga tidak menjelaskan soal adanya dua mobil milik tersangka telah disita Tim penyidik.
Dia hanya menjelaskan soal penetapan HM perwakilan dari PT RBT sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari dari tanggal 27 Maret hingga 15 April 2024.
Kuntadi mengatakan HM semula diperiksa sebagai saksi. “Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka setelah Tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Dia pun mengungkapkan peran tersangka yaitu pada sekitar tahun 2018-2019 selaku perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Selanjutnya, kata dia, tersangka HM dan tersangka MRPT bertemu dan setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah.
“Dimana HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut, dan setelah itu menginstruksikan para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya,” kata Kuntadi.
“Sedangkan dalihnya untuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN,” ucapnya.
Dalam kasus ini tersangka HM disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (muj)