JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) untuk segera mengoptimalkan penelusuran aset tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme.
“Karena itu perlu dibentuk unit atau tim khusus untuk optimalisasi, sehingga menghasilkan statistik penelusuran aset yang dapat dipertanggung-jawabkan,” kata Jaksa Agung dalam salah satu dari empat instruksinya tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) di lingkungan Kejaksaan menyangkut RAN Strategi Nasional (Stranas) TPPU saat membuka Rapat Kerja Teknis KejaksaannTahun 2022 dengan tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Menyongsong Indonesia Maju”, Selasa (20/9).
Jaksa Agung dalam instruksi lainnya juga memerintahkan JAM Bin melalui Biro Perencanaan dan Biro Kepegawaian untuk memberikan reward internal terhadap insan Adhyaksa yang memiliki prestasi dalam bekerja.
Instruksi tersebut terkait RAN Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi dalam hal Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum melalui ditetapkannya kebijakan pola karier yang mengatur pemberian penghargaan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) yang berprestasi.
Kemudian untuk RAN Jaminan Kesehatan Nasional, Jaksa Agung menginstruksikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) segera menerbitkan Surat Edaran JAM-Datun yang mendukung pelaksanaan RAN Jaminan Kesehatan Nasional terkait pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum, bantuan hukum untuk mendukung optimalisasi program JKN KIS.
Selain itu Jaksa Agung menginstruksikan Kepala Badan Diklat Kejaksaan agar segera menyusun modul pendukung guna terlaksananya RAN Penyandang Disabilitas di lingkungan Badiklat terkait kepekaan, pengenalan dan layanan yang inklusif disabilitas baik bagi aparat penegak hukum dan pemberi bantuan hukum, termasuk perempuan dan anak penyandang disabilitas.
Dikatakannya ke empat instruksi tersebut untuk menyelaraskan pelaksanaan kinerja Kejaksaan dengan rencana yang telah digariskan Pemerintah. “Yaitu terkait Pembangunan Hukum dan Tata Kelola yang ditetapkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang selanjutnya diejawantahkan Presiden dan Wakil Presiden melalui Nawacita serta ditetapkannya tujuh agenda pembangunan prioritas nasional,” ucapnya.
Dibagian lain Jaksa Agung menuturkan tema Rakernis kali ini sangat relevan dengan situasi sekarang mengingat beberapa waktu lalu berbagai prestasi telah ditorehkan Kejaksaan yang selanjutnya disampaikan Presiden melalui pidato kenegaraan pada Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 pada Agustus lalu.
Dikatakannya juga Rakernis dengan pola baru kali ini merupakan tindak lanjut dari upaya untuk menghasilkan penyusunan rencana program kerja Kejaksaan yang lebih optimal. Karena pada hakikatnya, ucap dia, segala sesuatu harus dimulai dari sebuah perencanaan yang dapat dikatakan merupakan faktor penentu keberhasilan dari tujuan yang hendak dicapai.
“Tidak terkecuali bagi institusi Kejaksaan guna meningkatkan performa dan kualitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kejaksaan diharuskan melakukan optimalisasi penyusunan perencanaan dan penganggaran,” ujar Jaksa Agung.(muj)