JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) yang berada di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah kembali menunjukan kinerjanya dengan menemukan lagi aset-aset Heru Hidayat terpidana seumur hidup kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Kali ini aset-aset Heru Hidayat atau pihak terafiliasi yang berhasil ditemukan berupa lahan atau tanah seluas 19.996 meter2 (1,9 hektar) di Desa Tanjong Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Terhadap tanah-tanah tersebut Kejaksaan Agung melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga sudah melakukan sita eksekusi. Selain di atas tanah-tanah tersebut dipasangi plang dalam status sita eksekusi.
“Pemasangan plang sita eksekusi dilakukan Tim Direktorat UHLBEE pada JAM Pidsus bersama Tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat dan Kejari Bangka Belitung serta pihak BPN Belitung,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (28/03/2024).
Ketut menuturkan sita eksekusi tersebut dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Heru Hidayat.
Selain itu, katanya, berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
“Serta Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI,” ujarnya.
Ketut menambahkan terhadap aset-aset Heru Hidayat atau pihak terafiliasi atas nama pemegang hak PT Sinar Bukit Uluwatu telah dilakukan penitipan dan nantinya akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan untuk dilakukan proses lelang.
Dia menyebutkan dari hasil lelang tersebut nantinya digunakan untuk pembayaran uang pengganti , membantu pemulihan ekonomi negara dan membiayai program-program sosial yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Seperti diketahui dalam kasus Korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dana keuangan PT Asuransi Jiwasraya, terpidana Heru Hidayat selain dihukum seumur hidup juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun.(muj)