JAKARTA (Independensi.com) – Pasca libur nasional Lebaran pengusutan sejumlah kasus dugaan korupsi termasuk terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 kembali dilanjutkan Kejaksaan Agung.
Namun pengusutan kasus komoditi emas yang sudah berjalan hampir satu tahun sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 belum sampai pada penetapan tersangka.
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik malah masih berkutat memeriksa saksi-saksi. Seperti yang dilakukan terhadap tiga pegawai PT Aneka Tambang (Antam) di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (17/04/2024) ini.
Salah satu saksi diantaranya yang diperiksa yaitu SFAK selaku Corporate Secretary Division PT Antam Tbk. Sedangkan dua lagi yaitu YYN dan MWW selaku karyawan dari PT Antam.
Tidak diketahui apa yang digali Tim penyidik dari ketiga saksi. Begitupun peran maupun pengetahuan ketiga saksi terkait kasus tersebut sehingga harus turut diperiksa seperti yang lainnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun, Rabu (17/04/2024) tidak banyak memberikan keterangan mendetail terkait pemeriksaan terhadap ketiga pegawai PT Antam tersebut.
Ketut hanya menyebutkan dalam keterangannya ketiga saksi diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian. “Selain melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2020-2022,” ujarnya.
Sementara untuk mengungkap lebih jauh kasus tersebut Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu sempat melakukan penggeledahan. Termasuk di sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Barat pada Kamis (14/12/2023)
Penggeledahan yang disertai penyitaan terhadap sejumlah barang-bukti yang terkait kasus tersebut mengindikasikan unsur korupsi menguat dalam kasus komoditi emas.
Adapun, tutur Ketut, yang disita Tim penyidik dalam penggeledahan antara lain menyitat barang-bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia seberat 128 gram.(muj)