Senator Bali Ngurah Ambara Pantau Implementasi UU 6 Tahun 2014 di Desa Sumerta Kaja

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, Gede Ngurah Ambara Putra (GNAP) memanfaatkan waktu reses DPD RI dengan mendengarkan serta memantau implementasi penerapan dan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pemerintah Desa (Pemdes) Sumerta Kaja berjalan dengan baik dan lancar, Minggu (21/4/2024).

Senator Bali tersebut dengan seksama mendengarkan berbagai fenomena yang terjadi terkait implementasinya di lapangan untuk memastikan penerapannya berjalan dengan baik dan lancar sebagai bahan kajian ke pusat.

Dalam reses tersebut, hadir Perbekel Sumerta Kaja I Gusti Ngurah Mayun, Sekretaris Desa Sumerta Kaja I Gede Budiarta, dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Perbekel Sumerta Kaja, I Gusti Ngurah Mayun, menyampaikan aspirasi terkait penyederhanaan birokrasi, utamanya terkait pengelolaan dana desa. Ia berharap agar proses birokrasi dapat dipangkas demi kelancaran dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Selain itu, Mayun juga menyoroti isu krusial terkait pengelolaan sampah. Menurutnya, sampah menjadi permasalahan yang perlu ditangani dengan serius. Bukan hanya di Desa Sumerta Kaja, melainkan di wilayah lainnya juga mengalami persoalan serupa.

“Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan bisa disalurkan kemana semestinya. Biar ada hasil diterapkan di desa,” ujar Mayun.

Sekretaris Desa Sumerta Kaja, I Gede Budiarta, menambahkan bahwa aspirasi yang disampaikan juga mencakup masa jabatan perbekel, pengelolaan anggaran desa, pajak desa, dan ketahanan pangan.

Budiarta berharap aspirasi tersebut dapat disampaikan langsung oleh Gede Ngurah Ambara Putra kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.

“Sejauh mana kebijakan dari aturan tersebut, dan apakah sudah sesuai peruntukannya di Desa,” imbuh Budiarta.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Ngurah Ambara menyatakan kesiapannya untuk mengkaji dan menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Sumerta Kaja ke pusat.

“Pastinya terlebih dahulu akan dikaji sebelum nantinya disampaikan ke Pusat, baik itu ke Depmendagri, Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan,” ujar GNAP.

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam pertemuan sekitar dua jam tersebut antara lain:
Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.
Pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
Pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa.
Syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades).
Sumber pendapatan desa.

Pemanfaatan waktu Reses ini merupakan salah satu upaya Gede Ngurah Ambara Putra yang baru dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Shri Gusti Arya Wedakarna pada 28 Maret 2024 untuk menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kepentingan rakyat di tingkat pusat. (hd)