JAKARTA (Independensi.com) – Setelah belum lama ini menyita lima smelter terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah, Kejaksaan Agung akan menitipkan ke lima smelter yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu melalui Tim kecil yang akan dibentuk Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung dengan Kementerian BUMN dan PT Timah akan dibahas menyangkut proses pengelolaan ke lima smelter dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Terutama untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan ke lima smelter yang akan dititipkan kepada PT Timah melalui Kementerian BUMN,” kata Amir seusai mengikuti Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan kasus Komoditas Timah di Ruang Rapat Kantor Pemprov Kepulauan Babel, Selasa (23/04/2024).
Amir pun menuturkan akan dititipkannya ke lima smelter atau tempat pemurnian biji timah yang disita bertujuan agar barang-bukti tersebut tetap terjaga dan tidak beralih atau berubah bentuk.
“Selain demi keberlangsungan ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar,” kata Amir didampingi Sekretaris JAM Pidsus Andi Herman dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Riyono
Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan para peserta dalam Rakor juga mendukung kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat yang belum memiliki izin agar dapat dilegalkan kegiatannya.
Tujuannya, kata dia, untuk menjaga keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat sekaligus perbaikan lingkungan agar ekosistem lingkungan di bukaan tambang dapat pulih.
Adapun Rakor tesebut dihadiri perwakilan dari Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemprov Kepulauan Babel, Polda Kepulauan Babel,TNI dan jajaran Direksi PT Timah.
Sementara ke lima smelter yang disita Kejaksaan Agung yaitu:
- Smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
- Smelter PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat diKecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
- Smelter PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
- Smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
- Smelter PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus komoditas timah sementara telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Terdiri 15 tersangka terkait pokok perkara yaitu korupsi dan ada juga Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan salah satu tersangka karena melakukan perintangan atau menghalangi penyidikan.(muj)