Foto : Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani saat memberi sambutan

Bangun Solidaritas, Bupati Gresik Ajak Para Kades Peduli Bawean

Loading

GRESIK (independensi.com) – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengajak Asosiasi Kepala Desa (AKD) setempat, untuk peduli dan ikut bertanggung jawab dengan membantu meringankan beban korban gempa bumi di Pulau Bawean.

Ajakan itu, disampaikannya saat menghadiri halal bihalal dan kenduri desa atas lahirnya UU desa 2024 yang diikuti  330 kepala desa (kades) se Kabupaten Gresik yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Batu, Jawa Timur.

“Mudah-mudahan UU Desa mampu mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera untuk memberikan kontribusi guna terwujudnya cita-cita Indonesia emas 2045,” ujarnya, Selasa (23/4).

Bupati juga berharap Undang-undang (UU) Desa 2024 berdampak bagi keseluruhan masyarakat desa, bukan hanya kepala desa. Dampak UU tersebut harus berpihak baik dari sisi ekonomi, pembangunan, pendidikan dan juga infrastruktur desa dapat berkembang.

“Atas kerjasama dan keikhlasan seluruh kepala desa yang tergabung dalam AKD, saya mengucapkan terima kasih. Semoga bantuan yang diberikan tersebut bermanfaat untuk masyarakat Bawean,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Gresik yang akrab disapa Gus Yani itu juga mengimbau para Kades dan perangkat desa untuk menjaga netralitas pada rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Menurut dirinya, kedudukan Kades dan perangkat desa sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan desa dan daerah. Karenanya, mereka harus fokus pada pelayanan umum.

“Kepala desa tidak boleh Menghalang-halangi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati saat berkampanye di desa. Ini agar pelaksanaan Pilkada, berjalan secara fair dan menjaga kondusifitas di Kabupaten Gresik,” tandasnya.

Sementara Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik Nurul Yatim menyampaikan, momentum halal bihalal sengaja dirangkai dengan kenduri atau syukuran atas lahirnya UU desa 2024. Karena, dalam revisi UU Desa terdapat satu poin krusial yang mengatur masa jabatan kades menjadi 8 tahun atau maksimal 2 periode.

“Lahirnya UU ini atas gerakan bersama sama seluruh kepala desa se Indonesia. Alhamdulillah Ini patut kita syukuri, mudah-mudahan 8 tahun masa jabatan berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya. (Mor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *