JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) tahun 2015-2022.
Dari ke lima tersangka baru, dua diantaranya dari PT TIN yaitu HL selaku beneficiary owner dan FL selaku marketing. Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel priode 2015-2019.
Kemudian BN selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel priode Maret 2019 dan AS Selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel kini menjabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan ke limanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim penyidik sebelumnya memanggil dan memeriksa 14 orang sebagai saksi.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut Tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan ke lima saksi dalam kasus tata niaga timah sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kuntadi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/04/2024) malam.
Selanjutnya, tutur Kuntandi, untuk kepentingan proses penyidikan tiga tersangka diantaranya langsung ditahan yaitu FL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan AS serta SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
“Sedangkan untuk tersangka BN karena alasan Kesehatan tidak kami tahan. Sedangkan HL saat dipanggil tidak hadir dan tim penyidik akan memanggilnya kembali dalam status sebagai tersangka,” katanya.
Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka yaitu untuk tersangka SW, BN, dan AS dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada lima smelter secara tidak sah.
“Karena RKAB yang diterbitkan kepada smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP tidak memenuhi syarat dan ketiga tersangka tahu RKAB tersebut tidak digunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya. Tapi hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah,” tuturnya.
Adapun, kata dia, peran dua tersangka lain yaitu HL dan FL adalah turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing pelebuhran dengan PT Timah sebagai bungkus aktifitas kegiatan peleburan timah dari IUP PT Timah.
“Kedua tersangka juga membentuk perusahaan boneka yaitu CV PPR dan CV SMS untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini.
Dalam kasus ini ke lima tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)