Kajati Bali: Peranan Akademisi dalam Penegakan Hukum Sangat Luas

Loading

JAKARTA (Independensi.com)  – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengatakan peranan akademisi dalam penegakan hukum termasuk dalam pemberantasan korupsi sangat luas.

Ketut mencontohkan misalnya akademi bisa menjadi ahli konstruksi dan bisa mendukung jaksa menjadi ahli hukum pidana maupun hukum administrasi dan lainnya.

Hal itu disampaikannya saat menjadi nara sumber kegiatan FGD (Focus Group Discustion) yang diselenggarakan Universitas Udayana (UNUD), di Hotel Bali Dynasti Kuta, Senin (20/5/2024).

Ketut di depan peserta FGD pun mengatakan pemberantasan korupsi merupakan tanggung-jawab bersama baik aparat penegak hukum maupun para akademisi.

“Karena itu perlu dukungan dan kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum (kejaksaan) dan para akademisi (kampus) dalam pemberantasan korupsi,” katanya dalam FGD bertema “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi”

Dia bahkan menginginkan ke depan dalam rangka Kampus Merdeka Kejaksaan dilibatkan dalam proses belajar mengajar di UNUD. “Selain adanya Pusat Kajian Kejaksaan dan anti korupsi di UNUD untuk kepentingan penegakan hukum lebih baik dan progresif dimasa yang akan datang di Bali,” tuturnya.

Ketut pun mengharapan seluruh civitas akademika UNUD dapat mengenali hukum, “Bukan hanya fakultas hukum saja. Tapi seluruh civitas. Sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum sebagaimana tagline kenali hukum hindari hukumannya.”

Selain itu, kata dia, ke depannya civitas akademika ke depan lebih ikut terlibat menyuarakan perbaikan-perbaikan kebiijakan yang kurang pas di Masyarakat.

“Jadi tidak hanya dilaksanakan aparat penegakan hukum saja. Namun juga adanya dukungan dari civitas akademika,” ucap Ketut yang masih merangkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini.

Kegiatan FGD yang dihadiri Rektor dan para  Dekan Fakultas serta pejabat Rektorat UNUD dirangkaikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara UNUD dengan Kejati Bali terkait penanganan Permasalahan hukum Perdata dan TUN.(muj)