Denpasar (Independensi.com) – Hati-hati dengan kepemilikan properti anda di sebab disinyalir sewaktu-waktu jika tidak diperiksa bisa berpindah nama kepemilikan akibat rakusnya mafia tanah dengan licik mendaftarkan ulang ke lembaga/instansi pertanahan dengan modus memalsukan identitas atau pelaporan hilangnya dokumen yang asli. Hal ini dialami I Ketut Budiarta yang sekonyong-konyong tanahnya dilaporkan surat-surat dokumen kepemilikannya dinyatakan hilang ke badan pertanahan padahal sebenarnya tidak dan masih tersimpan utuh padanya.
“Sebidang obyek tanah klien kami dengan SHM No 1456 di Jalan Pidada VI Kelurahan Ubung Denpasar yang diterbitkan pada 30 Oktober tahun 1992 atas nama Ketut Budiarta lalu tetiba diterbitkan atas nama yang sama namun dengan orang yang berbeda hanya diselipkan huruf H agar bisa mengelabui petugas BPN pada 10 Oktober 2022,” kata Yanuar Nahak, SH. MH. didampingi I Putu Alit Suarya SH. MH. Dan AA Ray Parwata, SH. kuasa hukum I Ketut Budiarta di Kantor Kelurahan Ubung Denpasar, Rabu (22/5/2023).
Anehnya pada saat melakukan proses pendaftaran ulang atas kehilangan tidak memperhatikan asal usul markah Tanah yang diketahui tanah tersebut berasal dari transaksi jual beli dari pemilik lama I Wayan Purna malah disebut tanah tersebut berasal dari warisan orang tua.
“Kami berkumpul dengan berbagai pihak termasuk Lurah, Kaling, polisi dn staff Kanwil BPN Denpasar untuk membongkar asal-usul fakta kepemilikan tanah yang sebenarnya,” kata Yanuar.
Pihaknya mewanti-wanti masyarakat agar kiranya berhati-hati dengan properti di Bali yang sekonyong-konyong bisa berpindah kepemilikan dengan cara-cara yang culas. Pihaknya telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/118/II/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 Februari 2024.
“Kami berencana akan minta perlindungan hukum dan bersurat kepada Kementerian ATR/BPN agar memberikan atensi yang serius atas ulah oknum mafia tanah,” pungkas Yanuar. (hd)