Hal tersebut disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, saat memberikan surat keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan 306 kades yang berlangsung g di gedung Wahana Ekspresi Pusponegoro (WEP), Rabu (05/06).
“Kita akan cari peraturan yang memungkinkan kepala desa bisa mendapatkan tunjangan akhir masa jabatan, sebagai bentuk ungkapan terima kasih atas pengabdian mereka selama menjabat,” katanya.
Namun lanjutnya, terkait perangkat aturan dan dasar hukumnya kajiannya akan dibahas dengan dinas terkait. Seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bappeda, BPKAD dan Staf Ahli Bupati.
“Payung hukum dan regulasi dari rencana ini, masih butuh pembahasan lebih lanjut oleh pihak terkait. Kenapa tunjangan ini penting, karena saya menemukan fakta, bahwa problematika di tingkat desa tidak mudah dalam penyelesaiannya terutama pasca pemilihan kepala desa (Pilkades),” ungkapnya.
“Lewat perpanjangan masa jabatan, kami harapkan para kepala desa dapat melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan dan meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat,” tukasnya.
“Selain itu, kepala desa diharapkan juga dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Untuk diketahui, penyerahan SK yang dilakukan Bupati Gresik merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024.
Perubahan UU tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa dalam merealisasikan program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Sehingga, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. (Mor)