Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyampaikan keterangan pembatalan proyek PLTSa dengan perusahaan asal Tiongkok senilai Rp 1,6 triliun karena bertentangan dengan Permendagri. (humas)

Perwal Bertentangan Permendagri: Pemkot Bekasi Batalkan  Proyek PLTSa Bantargebang Senilai Rp 1,6 Triliun

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membatalkan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang dengan perusahaan konsorsium asal Tiongkok. Nilai proyek Rp 1,6 triliun.

Pembatalan proyek ini disampaikan Pj Wali Kota Bekasi,  R Gani Muhamad didampingi pejabat terkait, Jumat (21/6/2024).

Adapun alasan pembatalan, karena  Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia  melaksanakan tender, dan memenangkan perusahaan asal Tiongkok,  bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain,  dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga .

“Dalam kerjasama itu terjadi potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Gani

Sebelum dibatalkan, pihak Pemkot Bekasi telah berkonsultasi dengan Kemendagri terkait Perwal Kota Bekasi nomor 36 tahun 2022.  Perwal itu ditandatangani Pj Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat itu.

“Oleh Kemendagri menyebut bahwa berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 Tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan P
pihak ketiga”, kata Gani.

Hasil evaluasi, ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi, tambahnya.

Sebagaimana diketahui, empat perusahaan yang tergabung dalam  konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE.

Ketika itu tanggal 9 Juni 2023,   Pemerintah Kota Bekasi melakukan pengumuman di beberapa media soal Pemerintah Kota Bekasi melakukan pengumuman kerjasama sampah menjadi energi listrik.

Kemudian, terjadi  pelelangan dan memenangkan  konsorsium EEI, MHE, HDI, dan HXE  karena dinilai memenuhi persyaratan.

Sebelum dibatalkan, Pemkot Bekasi melakukan audiensi ke instansi terkait, diantaranya Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini., tegas  Gani. (jonder sihotang)