BEKASI (IndependensI.com)- Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sangat penting. Melalui lembaga perwakilan masyarakat ini, dapat menyerap aspirasi masyarakat untuk dibawa dalam musyawarah bersama Kepala Desa.
Kemudian, hasilnya antara BPD dengan Kepala Desa, dapat menjadi produk hukum tingkat desa bagi kemajuan pembanguna desa. Dalam membangun desa, harus terjalin hubungan kinerja BPD dengan kepala desa untuk percepatan pembangunan di desa.
Dani mengapresiasi kolaborasi BPD se-Kabupaten Bekasi dengan pemerintah desa dan Pemkab Bekasi melalui Forum BPD serta Apdesi yang telah menjalankan kinerja secara baik.
Penjelasan itu disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat memperpanjang masa jabatan 1.539 BPD. Para anggota BPD ini masa jabatannya diperpanjang dua tahun hingga Juli 2026. Hal itu sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2024 terkait perpanjangan periode jabatan kepala desa.
Dari 23 Kecamatan se Kabupaten Bekasi, terdapat jumlah BPD ada di 179 desa. (jonder sihotang)