Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan SK perpanjangan Badan Permusyawaratan Desa. (humas)

Masa Periode Dua Tahun: Sebanyak 1.539 Anggota BPD Kabupaten Bekasi Diperpanjang

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sangat penting. Melalui lembaga perwakilan masyarakat ini,  dapat menyerap aspirasi masyarakat  untuk dibawa dalam musyawarah bersama Kepala Desa.

Kemudian, hasilnya antara BPD dengan Kepala Desa,  dapat menjadi  produk hukum  tingkat desa bagi kemajuan pembanguna desa. Dalam membangun desa, harus terjalin hubungan kinerja BPD dengan  kepala desa untuk percepatan pembangunan di desa.

Dani mengapresiasi kolaborasi BPD se-Kabupaten Bekasi dengan pemerintah desa dan Pemkab Bekasi melalui Forum BPD serta Apdesi yang telah menjalankan kinerja secara baik.

Penjelasan itu disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat  memperpanjang masa jabatan 1.539 BPD. Para anggota BPD ini masa jabatannya diperpanjang  dua tahun hingga Juli 2026.  Hal itu  sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2024   terkait perpanjangan periode jabatan kepala desa.

Dari 23 Kecamatan se Kabupaten Bekasi, terdapat  jumlah  BPD ada di  179 desa. (jonder sihotang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *