JAKARTA (Independensi.com).- Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berharap aset-aset hasil kejahatan di Indonesia yang diduga disembunyikan oleh pelakunya di negara Amerika Serikat dapat dikembalikan.
Harapan itu disampaikan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada BPA Kejaksaan Emilwan Ridwan belum lama ini saat membuka lokakarya mengenai penelusuran, pemulihan dan manajemen aset di St. Regis Hotel, Jakarta yang diikuti juga 20 jaksa dari BPA Kejaksaan.
Lokakarya tersebut digelar selama empat hari (15-18 Juli 2024) oleh Kejaksaan RI melalui BPA bekerja-sama US Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training (USDOJ OPDAT) atau Departemen Kehakimannya Amerika Serikat.
“Saya berharap kerjasama yang terjalin dengan USDOJ OPDAT dapat terus terlaksana, tidak hanya dalam pelatihan tapi juga dalam rangka pemulihan dan pengembalian aset Indonesia yang ada di Amerika Serikat,” kata Emilwan dalam rilisnya yang disampaikan melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat (19/07/2024).
Harli mengatakan Kapus PPA Emilwan juga berharap 20 jaksa BPA yang mengikuti lokakarya dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan kapasitas dalam melakukan penelusuran dan perampasan aset.
“Serta dalam pemeliharaan aset yang komplek dan pengembalian aset yang berada di luar negeri melalui kerjasama internasional,” ujar mantan Kajati Papua Barat ini.
Dia menyebutkan lokakarya diisi pemaparan dari sejumlah nara sumber dan sesi diskusi panel yang diikuti panelis dari berbagai instansi seperti Kejaksaan, KPK, PPTATK, Kementerian Keuangan, USDOJ-OPDAT, AUSA-MLARS, FBI, ICITAP, IRS-CI, USMS dan OIA.
Dikatakannya juga untuk diketahui, USDOJ OPDAT dan Kejaksaan RI telah lama menjalin kerja sama guna mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan melalui pelatihan, studi banding, dan menjadi narasumber.
“Yang tidak hanya perihal mengenai tindak pidana korupsi, tapi juga pemulihan aset, perdagangan orang, digital evidence, cybercrime, dan sebagainya,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Adapun, kata Harli, lokakarya diselenggarakan berdasarkan surat undangan USDOJ OPDAT Nomor: L075/TP/USDOJ-OPDAT/V/2024 tanggal 10 Mei 2024 yang mengundang BPA untuk menghadiri lokakarya penelusuran, pemulihan, dan manajemen aset sebagai kelanjutan dari kerja sama yang telah terbina antara BPA dan USDOJ OPDAT.(muj)