JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus kembali menyerahkan dua tersangka kasus timah berikut barang-buktinya (tahap dua) kepada Tim jaksa penuntut umum (JPU) bertepatan perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) hari ini Senin tanggal 22 Juli 2024.
Penyerahan tahap dua atas nama tersangka Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Helena Lim selaku Manager PT QSE tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Tim JPU sebanyak 30 orang yang akan segera menyidangkan kedua tersangka tetap menahan keduanya selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan dengan dilakukannya tahap dua atas nama tersangka HM dan HLN hari ini maka sudah 18 berkas perkara dari 22 berkas tersangka telah diselesaikan Tim penyidik.
“Itu di luar satu perkara lainnya terkait merintangi atau menghalangi penyidikan yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang,” kata Harli didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Adi Prabowo dalam jumpa pers di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/07/2024).
Dia menyebutkan untuk empat berkas tersangka lainnya hingga kini masih dalam tahap penyempurnaan berkas perkara yang dilakukan Tim penyidik.
Terkait peran tersangka, Harli mengungkapkan untuk tersangka HM selaku perwakilan PT RBT yaitu mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah.
“Yaitu terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN,” katanya seraya menyebutkan dari kerjasama itu tersangka menginisiasi juga pengumpulan keuntungan dari ke empat perusahaan.
“Untuk kemudian diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR), yang selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya,” kata dia.
Dalam tahap dua, tambahnya, Tim penyidik menyerahkan juga sejumlah barang-bukti yang terkait tindak pidana dari kedua tersangka.
Antara lain dari tersangka HM berupa 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian: 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan, 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat dan 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang.
Kemudian mobil sebanyak 8 unit terdiri dari 2 unit Ferarri, 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce Cullinan, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus RX300 dan 1 unit Vellfire 2.5G.
Selain itu tas branded sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 141 buah, serta uang dalam bentuk mata uang asing sebesar 400.000 dolar AS, serta dalam rupiah sebesar Rp13.581.013.347 dan logam mulia.
Sedangkan dari tersangka HLN yang diserahkan berupa 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian: 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara, 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Mobil sebanyak 3 unit terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300E dan 1 unit Toyota Alphard, tas branded sebanyak 37 unit dan perhiasan sejumlah 45 buah.
Selain itu uang dalam bentuk mata uang asing yaitu 2.000.000 dolar Singapura. Kemudian dalam rupiah sebesar Rp10.000.000.000 dan Rp1.485.000.000 serta 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).(muj)