Jadi Tersangka Baru Impor Garam, Dirut PT Sumatraco Langsung Meringkuk di Rutan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) yakni YN menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022 yang disidik Kejaksaan Agung.

Tersangka pun langsung meringkuk di tahanan setelah dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022.

“Tersangka YN ditahan selama 20 hari sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2022 untuk kepentingan penyidikan,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (24112022).

Kuntadi mengatakan tersangka sebelumnya juga tidak bersikap kooperatif setelah dua kali tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut dengan alasan sakit.

“Tim Penyidik akhirnya mengamankan tersangka di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat,” katanya seraya menyebutkan YN telah dijadikan tersangka sejak 14 November 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022.

Adapun peran tersangka YN, tutur dia, yaitu sebagai Direktur Utama PT SLM telah mengalihkan garam impor industri yang seharusnya didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai rencana distribusi maupun permohonan Rekomendasi ke Kementerian Perindustrian, tapi kemudian dijual ke pasar sebagai garam Konsumsi.

Akibat perbuatannya itu YN disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya satu tersangka baru maka jumlah tersangka dalam kasus impor garam industri menjadi enam orang yaitu tersangka MK, FJ, YA, FTT,SW alias ST dan YN.
Kuntadi mengatakan untuk jumlah kerugian negara maupun perekonomian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli. (muj)