Kejagung Jebloskan Harvey Moeis Tersangka Baru Kasus Timah ke Rutan 

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung terus “gaspol” kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Harvey Moeis (HM) perwakilan PT RBT.

Penetapan HM sebagai tersangka baru atau yang ke-16 hanya selisih sehari setelah Kejaksaan Agung menetapkan Manager PT QSE yakni Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam kasus yang sama pada Selasa (26/03/2024).

Sebagaimana Helena Lim, nasib tersangka Harvey Moeis juga sama yaitu langsung dijebloskan ke rutan atau ditahan. Hanya saja tempat  penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 27 Maret hingga 15 April 2024.

“Penahanan tersangka HM untuk kepentingan proses penyidikan yang hingga kini juga sudah memeriksa 148 saksi,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Rabu (27/03/2024) malam.

Kuntadi menyebutkan HM semula diperiksa sebagai saksi. “Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka setelah Tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Dia pun mengungkapkan peran dari tersangka yaitu pada sekitar tahun 2018-2019 selaku perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Selanjutnya, kata dia, tersangka HM dan tersangka MRPT bertemu dan setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah.

“Dimana HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut, dan setelah itu menginstruksikan para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya,” kata Kuntadi.

“Sedangkan dalihnya untuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN,” ucapnya.

Dalam kasus ini tersangka HM disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (muj)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *