BEKASI (IndependensI.com)- Kepala OJK Regional 2, Provinsi Jawa Barat Indarto Budiwitono mengakui, bahwa wilayah kerjanya tertinggi pelaku judi online dan pinjaman online se Indonesia.
Terkait hal itu, Pemkot Bekasi bersama OJK Regional 2 Provinsi Jawa Barat, sepakat menolak praktek judi online dan pinjaman online ilegal. Kesepakatan itu dilakukan melalui deklarasikan Gerakan Tolak Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal.
Hal itu digelar pada apel pagi oleh Aparatur Sipil Negara Pemkot Bekasi dipimpin Pj. Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad dan Indarto Budiwitono, di jajaran ASN Kota Bekasi, kemarin.
Deklarasi penolakan itu dilakukan untuk membangun kekuatan mencegah pinjol dan judi online di kalangan ASN dan masyarakat umum.
Indarto menyampaikan, sampai April 2024 terdapat hampir 17 juta pengguna Pinjol se- Indonesia. Total pembiayaan Rp 63 triliun, dan masyarakat Jawa Barat pengguna Pinjol tertinggi se- Indonesia. Ada 4,7 Juta pengguna dengan pembiayaan Rp 16,5 triliun.
Saat ini katanya, pihaknya sudah punya tim Satgas Khusus, dan Call Center_di 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 sebagai pelaporan jika ditemukan Pinjol terindikasi ilegal. Diharapkan, peran serta masyarakat dapat memberikan informasi melalui call Center dan WA tersebut guna diambil langkah lebih lanjut. (jonder sihotang)