Terdakwa SH menghadiri persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/7/2024). (Dok/Ist)

Mantan Jaksa Menangis Membacakan “Pledoi”

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Di depan majelis hakim Salomo Ginting pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terdakwa Sri Haryati menangis saat pembacaan nota pembelaan (pledoi). Adapun kasus yang menjerat mantan jaksa Kejari Bengkalis ini adalah dugaan suap kasus narkotika bersama sang suami yang berprofesi sebagai polisi, Bayu Abdillah. Sri hadir langsung di ruang sidang sedangkan Bayu mengikuti sidang secara daring dari Rutan Polda Riau, Selasa (23/7/2024).

“Sebagai PNS dalam menjalankan tugas sebagai aparatur, saya tidak pernah berniat mencederai kondrat jaksa yang melekat pada diri saya,dan perjuangan orang tua saya yang juga pegawai di Kejati Kalimantan Selatan,” ujar Sri sambil terisak. Menurutnya, apa yang disampaikan Karpiansyah alias Riko  terkait uang yang dikirim melalui suaminya Bayu Abdillah adalah sangatlah keliru jika dikatakan untuk meringankan tuntutan hukuman terdakwa narkotika Fauzan Afriansyah alias Vincen.

Disebutkan, uang yang dikirimkan Karpiansyah, Agung (adik Fauzan) dan Eva Afriani (istri Fauzan) bukan untuk pengurusan perkara Fauzan, melainkan untuk kerja sama pembuatan galangan kapal. “Rencananya, akan dibuat galangan kapal yang posisinya di belakang rumah kami. Agung dan suami saya Bayu sempat meninjau galangan kapalnya,” imbuh Sri.

Lebih jauh Sri menyampaikan kekecewaannya pada Kepala Kejari Bengkalis, Zainur Arifin Syah yang melaporkan dirinya  ke Kejati Riau atas menerima suap. Laporan itu hanya didasari pesan berisi screenshot tentang penerimaan uang. “Tindakan itu tidak bertanggung jawab, yang merugikan saya dan Bayu Abdillah. Sebagai pimpinan,  seharusnya melakukan klarifikasi tentang sumber aslinya, saya dan Wahyu Abdillah. Melakukan waskat, tapi itu tidak dilakukan,” ujar Sri.

Masih Dugaan

Mengenai penuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut Sri juga berdasarkan dugaan. “Sesungguhnya uang itu tidaklah saya ketahui, hal itu baru diketahu setelah diperiksa di Kejati Riau. JPU yang menghukum dirinya 2 tahun penjara atas tuduhan suap, bukanlah beban yang harus dipikulnya. Saya tidak pernah menjanjikan dan meminta apapun dari seseorang atau melakukan perbuatan yang mencederai dan bertentangan dengan tugas saya,” kata Sri.

Lebih lanjut Ari menegaskan, dirinya menjaga integritas sebagai ASN khususnya jaksa. Apalagi dalam menangani kasus narkoba. Oleh sebab itu, Sri memohon kepada majelis hakim yang diketuai Salamo Ginting untuk membebaskannya dari tuntutan JPU, baik primer maupun subsider. “Jika majelis hakim yang mulia berpendapat lain, hendaknya dapat memberikan sanksi yang seringan-ringannya,” ujar Sri memohon.

Sementara itu terdakwa Bayu Abdilah yang juga membacakan pledoi yang dibacakan penasehat hukumnya, Riski. Sebagaimana diketahui, pasangan suami istri Wahyu Abdillah dan Sri Haryati, dituntut JPU dengan hukuman masing-masing 3 tahun dan 2 tahun penjara. Keduanya, sebelumnya didakwa menerima uang hampir Rp 999.600.000 dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah  untuk meringankan tuntutan.

JPU menilai, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terkait banyaknya pihak menilai rendahnya tuntutan kepada pasangan suami istri itu, Plt Kasipenkum Kejati Riau  Iwan Roy Charles mengatakan tuntutan itu sudah sesuai dengan fakta yang terungkap. “Tuntutan sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Iwan. (Maurit Simanungkalit)