Ilustrasi (Dok/Ist)

Eksepsi Mantan Bupati Inhil Ditolak

Loading

Pekanbaru (Independensi.com) -Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Indra Muchlis Adnan (IMA) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Bupati Indragiri Hilir, Provinsi Riau dua periode itu, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal di BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 1.157.280.695

Terkait keberatan IMA melalui penasehat hukumnya yang menyebut dakwaan JPU kabur, majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujiyotama dan Yelmi dalam putusan sela menyatakan, dakwan JPU sudah memenuhi syarat formil. “Majelis memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heru Purwanto, Selasa (7/2/2023).

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan korupsi dilakukan IMA bersama-sama dengan Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri telah merugikan negara. Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Pemeriksaan tersebut Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 sampai 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tertanggal 29 November 2022.

Bambang melanjutkan, perbuatan berawal pada tahun 2004 saat IMA yang menjabat sebagai Bupati dan menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri pada 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004. Dalam mengelola keuangan PT GCM, Zainiul Ikhwan tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM tetapi berdasarkan arahan IMA selaku pejabat daerah dan pemegang saham terbesar.

Dari hasil kerja sama tersebut, PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri Nomo 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.

Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemda Inhil ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

JPU menjerat Indra Muchlis Adnan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UY) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Maurit Simanungkalit)