Monitoring dan evaluasi oleh Bagian Humas Pemkot Bekasi terkait penerapan UU KIP pada setiap PPID. (humas)

Penerapan UU KIP di Lingkungan Pemkot Bekasi Terus Ditingkatkan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama  yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev).

Terkait hal itu, Bagian Humas Setda selaku PPID Utama melakukan monitoring dan evaluasi pemeringkatan PPID Pelaksana terhadap Penerapan Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 pada Badan Publik BPKAD dan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, kemarin.

Monev ini  merupakan hari pertama pelaksanaan monev Pemeringkatan PPID Pelaksana Kota Bekasi oleh tim Humas dipimpin Kepala Bagian Humas Saut Hutajulu bersama  pranata Humas Ahli Muda Subkoordinator Hubungan Publikasi Eksternal, M Muchlis dan Pranata Humas Ahli Muda Subkoordinator Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setyawati, serta staf pelaksana.

Pada  kesempatan tersebut, Saut Hutajulu mengatakan, monev pemeringkatan ini sebagai lanjutan dari Self Assesment Questionnaire (SAQ)yang diisi PPID OPD terhadap empat indikator penerapan UU KIP. Dari 43 OPD se-Kota Bekasi, sebanyak 11 peringkat teratas akan diverifikasi sesuai jadwal untuk melihat pembuktian dokumennya

Monev pemeringkatan akan dilakukan terhadap sembilan   PPID OPD lainnya. Tahapan monev pemeringkatan ini juga mengetahui tiga PPID Pelaksana Terbaik Kota Bekasi tahun 2024.

Saut mengharapkan  kerjasama para OPD terhadap pelaksanaan monev KIP tahun 2024, dan dmampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik bagi masyarakat secara khusus di Kota Bekasi. (jonder sihotang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *