Pengacara IGN Wira Budiasa Jelantik Segera Laporkan Oknum Notaris D ke Polisi

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Setelah sekian lama menanti penyelesaian kepengurusan Akte Jual Beli terkait penjualan sebuah Villa dan telah dilayangkannya peringatan somasi sebanyak empat kali berturut-turut namun berbagai alasan adanya kesulitan finansial yang diberikan seorang oknum notaris kondang berinisial D, akhirnya Pengacara IGN Wira Budiasa Jelantik SH. MH. berencana segera melaporkan segala wanprestasi yang terjadi.

“Awalnya kami yakin dan percaya D akan membantu penyelesaian urusan kenotariatan perjanjian jual-beli sebuah properti yang telah ditransaksikan berikut segala sesuatu mengenai urusan kewajiban perpajakan, namun setelah menunggu sekian lama ternyata diketahui malah yang terjadi notaris D tidak melunasi kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara, padahal segala biaya telah disepakati kami sudah lunas berikan, akhirnya setelah kami hitung kira-kira potensi kerugian yang kami derita hingga 170 juta rupiah,” kata IGN Wira Budiasa Jelantik SH. MH. di Denpasar, Kamis (1/8/2024).

Apalagi dirinya beserta kolega sebagai Wajib Pajak senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan hak dan kewajiban, pihaknya tidak ingin terjadi kelalaian ataupun kesengajaan melalaikan kewajiban dalam urusan perpajakan.

Rencananya kami akan laporkan dengan dugaan Pasal 372 KUGP junto Pasal 486 UU 1/2023 dengan Ancaman pidana paling lama 4 tahun denda 200 juta rupiah. Namun sejatinya pihaknya hanya ingin memberikan peringatan efek jera dan sebenarnya tidak ingin mempidanakan seseorang atau siapapun.

“Maka dari itu dengan kerendahan hati kami tetap terbuka untuk memberikan peluang diskusi antar para pihak,” pungkas Wira Budiasa Jelantik. (hd)