BEKASI (IndependensI.com)- Kendati peraturan dan pengawasan sudah diperketat, namun barang impor ilegal masih beredar di Indonesia. Kemudian, barang-barang ilegal itupun akhirnya disita untuk dimusnahkan.
Di Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kementerian Perdagangan melakukan penyitaan produk barang impor ilegal senilai Rp 46,1 miliar.
Produk impor barang ilegal itu berupa pakaian bekas, alas kaki, tekstil, elektronik dan aksesoris lainnya. Seluruh barang tak berizin itu disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang sebelum dimusnahkan.
Saat pemusnahan hari ini, Selasa (6/8/2024), Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan barang-barang ilegal yang disita itu tidak memenuhi persyaratan impor sesuai undang-undang yang berlaku, sehingga merugikan negara mencapai Rp 18 miliar.
“Barang-barang ilegal ini masuk dari berbagai negara di Asia Tenggara dan Asean, salahsatunya China dan Tiongkok. Diperkirakan nilai barang ini mencapai Rp 46.188.206.400,” ujar Ketua Umum DPP PAN tersebut
Ditegaskan, ke depan, pihaknya membentuk tim khusus untuk mencari pemasok barang-barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Tim itu akan bekerjasama dengan Bareskrim Polri dan beberapa lembaga yang akan melakukan survei ke pusat-pusat grosir barang-barang impor. (jonder sihotang)